Selasa, 19 Juni 2012

Memajang Foto



Ada komentar bagus dari al Akh Akhwain Dua Bersaudara Kompak di Group SOF terkait memajang photo.
Ana ambil cakupan utk wanita yang memajang photo, ana persempit lagi jadi wanita bercadar memajang photo.

Bagaimana dengan gambar kartun?
Jikapun gambarnya kartun wanita bercadar, inipun terkena larangan memajang gambar buatan tangan yg diharomkan dalam banyak dalil yg shorih (jelas)...

Bagaimana pula dengan photo real?
Ataupun jika yg dipajang adalah foto real seorang wanita bercadar (entah foto diri sendiri ataupun mengambil foto orang lain) inipun tidak dibenarkan...karena wajah wanita itu secara fithroh adalah indah...maka dikhawatirkan menimbulkan syahwat pandangan bagi lelaki...lagi pula apakah nyaman jika wajahnya dini'mati banyak orang? Apa gunanya cadar jika tetap bisa dini'mati orang secara permanen? Orang melihat wajah wanita bercadar di tengah jalan itu beda dgn di gambar...kalo gambar itu permanen, bisa dipandang terus sesuka hati bahkan disimpan....

Terlebih jika yg dipajang adalah gambar orang lain yg bercadar? Relakan menyebarkan wajah saudarimu utk dini'mati banyak orang? Ridhokah ia jika tau gambarnya disebar tanpa idzin? Mungkin ia difoto secara diam2...kalaupun ia sengaja memotret dirinya, bisa jadi kini ia sudah sadar dari kesalahannya & tak rela gambarnya terus menyebar...dan apa yg kita pertanggung jawabkan kepadanya di akhirat ketika ia menuntut kpd para penyebar gambarnya?

Renungkanlah & Menangislah..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar