Ada komentar bagus dari al Akh Akhwain
Dua Bersaudara Kompak di Group SOF terkait memajang photo.
Ana ambil cakupan utk wanita yang
memajang photo, ana persempit lagi jadi wanita bercadar memajang photo.
Bagaimana dengan gambar kartun?
Jikapun gambarnya kartun wanita bercadar,
inipun terkena larangan memajang gambar buatan tangan yg diharomkan dalam
banyak dalil yg shorih (jelas)...
Bagaimana pula dengan photo real?
Ataupun jika yg dipajang adalah foto real
seorang wanita bercadar (entah foto diri sendiri ataupun mengambil foto orang
lain) inipun tidak dibenarkan...karena wajah wanita itu secara fithroh adalah
indah...maka dikhawatirkan menimbulkan syahwat pandangan bagi lelaki...lagi
pula apakah nyaman jika wajahnya dini'mati banyak orang? Apa gunanya cadar jika
tetap bisa dini'mati orang secara permanen? Orang melihat wajah wanita bercadar
di tengah jalan itu beda dgn di gambar...kalo gambar itu permanen, bisa
dipandang terus sesuka hati bahkan disimpan....
Terlebih jika yg dipajang adalah gambar
orang lain yg bercadar? Relakan menyebarkan wajah saudarimu utk dini'mati
banyak orang? Ridhokah ia jika tau gambarnya disebar tanpa idzin? Mungkin ia
difoto secara diam2...kalaupun ia sengaja memotret dirinya, bisa jadi kini ia
sudah sadar dari kesalahannya & tak rela gambarnya terus menyebar...dan apa
yg kita pertanggung jawabkan kepadanya di akhirat ketika ia menuntut kpd para
penyebar gambarnya?
Renungkanlah & Menangislah..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar